Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Tak Pakai Helm, Ini Daftar Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Pemotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhiting mulai 1 Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan kepada pengguna sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Sasaran penindakannya ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Yusuf mengatakan, peraturan baru ini dibuat agar masyarakat khususnya pemotor tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan jika sudah tertib, akan mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di Ibu Kota ini.

"Kemacetan dan kecelakaan itu didahului dari pelanggaran. Bagaimana supaya tidak terjadi yaitu tertib, bagaimana tertib ada kamera, yang tadinya fungsi polisi ada di sana sekarang kamera yang berperan, kalau polisi hanya beberapa waktu tapi kamera bisa 24 jam," katanya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/073200515/selain-tak-pakai-helm-ini-daftar-pelanggaran-tilang-elektronik-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke