JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai ganjil genap di DKI Jakarta masih menjadi perhatian masyarakat. Terutama soal penghapusan pengecualian keluar dan masuk gerbang tol.
Total, terdapat 28 gerbang tol yang sejak pertengahan 2019 menerapkan aturan tersebut. Maksudnya, tidak ada pengecualian untuk pengguna mobil melintas masuk atau keluar menuju jalan yang diterapkan ganjil genap.
Selain itu, yang menjadi sorotan lagi soal merek otomotif Chevrolet dan Ford. Harga mobil bekasnya turun, tetapi masih diminati oleh konsumen.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Daftar Merek Mobil yang Harga Bekasnya Jatuh
1. Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Belakangan ini muncul kecenderungan pengguna kendaraan, khususnya roda empat, berhenti di bahu jalan tol menunggu berakhirnya waktu penerapan ganjil genap.
Sebab, setelah diperluas sejak akhir tahun lalu, akses masuk dan keluar tol tidak lagi bebas dari aturan itu.
Total, terdapat 28 gerbang tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan. Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.
Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
2. Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Salah satu pelanggaran yang masih 'gemar' dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.
Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.
"Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
3. Muncul Modus Baru Akali Ganjil Genap, Berhenti di Bahu Jalan Tol
Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Meskipun di jalan tol tidak diberlakukan aturan itu, tetapi akses menuju dan keluar gerbang tol tidak lagi bebas.