JAKARTA, KOMPAS.com – Tabrakan beruntun belakangan bisa terjadi di mana saja. Tak hanya di jalan tol, pada Minggu (12/1/2020), kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Menurut Kepolisian, tabrakan tersebut terjadi akibat pengemudi Toyota Altis yang melaju dari arah utara ke selatan, menabrak kendaraan di depan
Tidak ada korban jiwa, namun kecelakaan tersebut jelas memberikan kerugian materiil bagi para korban. Pengemudi dituntut wajib memperhatikan jarak aman dengan kendaraan di depannya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Antasari, Tidak Ada Korban Jiwa
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, jika jarak aman saat berkendara dibutuhkan pengemudi untuk menghindar atau bereaksi.
“Salah satu caranya dengan memperhatikan patokan statis yang bisa kita ambil dari marka jalan atau papan penunjuk jarak yang ada di pembatas jalan, itu kalau jalan di tol,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara jika di jalan umum, caranya dengan memperhitungkan jarak aman berkendara menggunakan satuan meter.
Baca juga: Lagi Kecelakaan di Tol Cipali, Pengelola Ingatkan Adab Berkendara
“Misal saat melaju dalam kecepatan 30 kpj, jarak minimal dengan kendaraan di depan yaitu 15 meter. Tapi jarak amannya paling tidak harus kita beri jarak 30 meter,” kata Jusri.
Begitu juga saat kecepatan kendaraan sekitar 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter. Sementara jarak idealnya harus sekitar 40 meter.
“Kuncinya ada di pengemudi jangan sampai lengah dan selalu fokus. Karena satu detik saja lengah, apalagi kalau kecepatan tinggi, bisa kehilangan jarak dengan mobil di depan dan berujung tabrakan beruntun,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.