Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercy dengan Truk Brimob Tabrakan, Penting Jaga Jarak Aman di Tol

Kompas.com - 16/12/2019, 10:16 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan antara sedan Mercedes Benz dengan truk milik Korps Brimob di Tol Jagorawi, Minggu (15/12/2019), mengingatkan kembali mengenai pentingnya menjaga jarak aman  ketika berkendara.

Tak sedikit kecelakaan yang melibatkan tabrakan dengan kendaraan di depan karena pengemudi kurang memperhatikan jarak aman, sehingga tidak punya cukup waktu untuk menghindar dari kecelakaan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bahwa jarak aman antara kendaraan di jalan raya, yaitu tiga detik. Cara menghitungnya juga cukup sederhana.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Beruntun, Simak Cara Menghitung Jarak Aman Mengemudi

"Pastikan kecepatannya sama antara kendaraan kita dengan kendaraan yang di depan. Setelah itu, cari patokan statik di bahu jalan. Kemudian, lihat mobil di depan saat melewati patokan tersebut," ujar Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kecelakaan di JagorawiFoto: Istimewa Kecelakaan di Jagorawi

Cara menghitungnya yaitu dengan membuat patokan statik bisa berupa marka jalan atau plang penunjuk jarak yang ada di pembatas jalan.

"Cara menghitungnya sedikit berbeda. Saat mobil di depan kita melewati patokan statik tersebut, hitung dengan satu satu, satu dua, satu tiga, dan seterusnya," kata Jusri.

Menurut Jusri, menjaga jarak aman gunanya agar saat terjadi kecelakaan di depan, pengemudi memiliki waktu beberapa detik untuk merespon dan melakukan reflek gerakan menghindar dari kecelakaan itu.

Baca juga: Perhatikan Dua Titik Rawan Kecelakaan di Ruas Tol Trans Jawa

Cara lainnya yaitu dengan memperhitungankan jarak aman berkendara menggunakan satuan meter. Dalam kecepatan 30 kpj, jarak minimal dengan kendaraan di depan, yaitu 15 meter. Sedangkan jarak amannya kurang lebih 30 meter.

Jika kecepatan kendaraan adalah 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang Anda miliki 40 meter. Begitu pun jika kecepatan memasuki 50 kpj, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak amannya 50 meter.

"Perhitungannya seperti itu terus. Tapi ketika kecepatan sudah melebihi 60 kpj, sedikit berbeda. Baiknya jarak minimal dan jarak aman diperbesar mengingat kinerja rem semakin berat," kata Jusri.

"Jangan sampai lengah, sebab lengah satu detik saja kalau mobil kecepatan 100 kpj, sopir yang ada di mobil belakang akan kehilangan jarak dengan mobil depan sekitar 28 meter. Jadi kalau seperti itu sopir juga jangan panik, dan selalu fokus," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau