JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), saat ini telah dipasang pada 12 titik di sekitar area yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Keberadaan kamera ETLE dinilai efektif untuk memaksimalkan penindakan hukum di ruas jalan atau area yang terkena ganjil genap. Rencananya jumlah kamera ETLE akan ditambah hingga 81 titik yang dipasang secara bertahap di DKI Jakarta.
Selain untuk mengawasi pelanggaran ganjil genap, kamera ETLE dinilai juga dapat mengawasi titik-titik yang rawan pelanggaran lawan arah yang biasanya dilakukan oleh para pemotor.
Baca juga: Sanksi buat Pemotor yang Lawan Arah, Kena Denda Rp 500.000
Hal ini diungkap oleh Pengamat Transportasi yang juga pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Selasa (29/10/2019).
“Pelanggaran lalu lintas melawan arus hampir merata di 5 wilayah DKI Jakarta, dan sulit untuk ditertibkan. Penjagaan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas tidak efektif karena lebih kuat pelanggarnya daripada petugas yang melakukan patroli atau pengawasan,” ujarnya.
Menurut Budiyanto, penjagaan yang dilakukan secara konvensional tidak efektif lagi. Selain karena petugas tak bisa terus berjaga selama 24 jam, jumlah pemotor yang melawan arah sudah terlalu banyak dan menjadi kebiasaan.
Baca juga: Ribuan Motor Terjaring Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Lawan Arah
“Sehingga perlu bantuan teknologi dengan pemasangan CCTV pada lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran melawan arus,” ucap Budiyanto.
Ia menambahkan, pemasangan kamera ETLE di lokasi rawan lawan arah dapat memberikan efek deterensi atau mencegah para pemotor untuk melakukan pelanggaran lawan arah. Dengan begitu, jumlah pelanggar lawan arah dapat dikurangi.
“Karena alat tersebut dapat bekerja selama 1x24 Jam, pelanggar akan terdeteksi dengan alat tersebut dan data pelanggar akan tersimpan secara otomatis di back office ruang kendali,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.