Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Kepolisian, Jasa Marga Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 04/12/2019, 15:18 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menandatangani kesepakatan bersama penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan Polda Metro Jaya, di Kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Selasa (3/12/2019.

Kepala BPJT Danang Parikesit, menjelaskan adanya sepakatan ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya pada ruas-ruas jalan tol.

"Dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP tersebut nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya. Penerapan sistem ETLE dan sistem ELectronic Registration and Identification (ERI) ini juga mendukung implementasi pembayaran tol dengan Sistem Multi Lane Free Flow ke depannya," ujar Danang dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan bila dengan penerapan ETLE yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun di jalan non tol mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Penandatanganan kerjas sama ETLE di Jalan Tol Penandatanganan kerjas sama ETLE di Jalan Tol

Yusuf mengklaim jumlah penurunan pelanggaran mencapai 27 persen untuk wilayah DKI Jakarta. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan data evaluasi dari kepolisian.

"Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami," kata Yusuf.

Adanya penerapan ETLE di jalan tol juga disambut baik oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Dia berharap sistem tilang elektronik tersebut bisa memberikan dampak positif bagi pengguna jalan tol, terutama mengenai kesadaran berlalu lintas.

Baca juga: Kamera ETLE Mulai Uji Coba di Empat Ruas Jalan Tol

"Kami berharap dengan ETLE yang diterapkan di jalan tol ke depannya, pengguna jalan tol juga dapat semakin tertib lalu-lintas, menurunkan tingkat kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran batas kecepatan, batas muatan kendaraan, penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," ujar Desi.

Jalan layang Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat menjadi lokasi pelemparan batu yang dilakukan MR (40) terhadap pengguna jalan tol Jorr pada Senin (16/7/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Jalan layang Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat menjadi lokasi pelemparan batu yang dilakukan MR (40) terhadap pengguna jalan tol Jorr pada Senin (16/7/2018).

Sayangnya, ketika mencoba untuk mengkonfirmasi Dirlantas untuk mengetahui kepastian kapan ETLE di jalan tol akan diterapkan, sampai saat ini Kompas.com belum mendapatkan respon. Termasuk dari pihak Jasa Marga.

Namun dalam keterangan resmi, Jasa Marga menjelaskan bila penegakan hukum ETLE awalnya sudah dilakukan pada beberapa ruas wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulai dari Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Soedijatmo, Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi dengan pengawasan Smart CCTV.

Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Kendaraan yang Ngebut di Jalan Tol

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center  (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).

Untuk teknis dari Smart CCTV sendiri dijelaskan mampu memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut.

Hasil tangkapan CCTV pada Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau