JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) beberapa waktu lalu telah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), terutama di wilayah DKI Jakarta.
Lewat teknologi kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik, pelanggaran lalu lintas dapat langsung terdeteksi, terdata, dan tersimpan di back office Korlantas Polri sebagai bukti penilangan.
Kamera ini akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran, serta menyimpan gambar plat nomor kendaraan tersebut.
Baca juga: Pengguna Plat Nomor Cantik Didominasi Mobil
Perlu diketahui, plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dirasa menyulitkan proses perekaman. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jenis baru yang dapat berubah warna.
“TNKB yang baru itu jika dilihat dengan CCTV atau difoto dengan menggunakan lampu kilat akan berubah warna jadi putih,” ucap Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com Rabu (30/10/2019).
Selain dapat berubah warna, menurut Halim, fungsi dari TNKB baru ini agar lebih mudah ditangkap oleh kamera tilang elektronik.
“TNKB model baru ini lebih mudah dikenali dengan CCTV bila dicapture, sedangkan TNKB biasa bila dicapture kena cahaya maka hasilnya kurang terbaca atau kabur,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.