JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya. Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.
"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin 25/11/2019).
Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Seperti diketahui, Safrin menjelaskan, konsentrasi awal larangan otopet ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.
Baca juga: Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar
Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.
"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.
Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.