Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Terus Kaji Penerapan ERP di 3 Ruas Jalan Ini

Kompas.com - 18/11/2019, 10:15 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan sejumlah jalan raya penghubung DKI Jakarta akan menerapkan sistem berbayar, atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020.

Ada tiga jalan utama yang bakal menerapkan sistem ERP, yakni Jalan Daan Mogot-Tangerang, Jalan Kalimalang-Bekasi, dan Jalan Margonda-Depok.

Menurut Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo, penerapan tersebut memang ditargetkan pada 2020. Namun hal tersebut bila dalam kondisi semua proses pembahasan dari skema-skema yang ada terselesaikan.

Baca juga: Catat, Ini 4 Ruas Jalan yang Akan Terapkan Sistem ERP

"Kami memang targetkan di 2020, tapi itu balik lagi tergantung penyelesaian skema kelembagaan, skema pembiayaan, skema teknis, dan yang paling krusial itu skema hukum. Jadi memang itu target, tapi bisa tidaknya tergantung tadi, bisa maju bisa mundur," ujar Budi saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (17/11/2019).

Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Minggu (1/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Minggu (1/9/2019).

Dari beberapa skema yang ada, Budi menjelaskan bila paling utama yang menjadi pokok pembahasan adalah dari sisi hukum.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas ada pasal yang menyebutkan bila pengaturan di jalan nasional dengan menggunakan retribusi itu tidak diperbolehkan.

Namun demikian, melihat adanya kebutuhan yang tinggi untuk meredam kemacetan lalu lintas, maka saat ini BPTJ sedang mencari skema hukum apa yang bisa memayungi aspek hukum tadi.

Baca juga: Tahun Depan Margonda, Daan Mogot, dan Kalimalang Terapkan Jalan Berbayar

"Karena itu kita ingin mencari solusi dari itu, apa yang bisa dilakukan, apakah ada kemungkinan lain yang bisa dilakukan tanpa bersinggungan dengan pasal tersebut. Jadi memang skema hukum ini paling krusial, kalau bisa selesai tahun ini bisa saja diterapkan tahun depan, tapi kalau belum selesai di tahun ini, pasti bisa mundur," ujar Budi.

Arus lalu lintas padat merayap di Jalan Sisi Selatan Kalimalang, Kota Bekasi akibat rekayasa lalu lintas, Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Arus lalu lintas padat merayap di Jalan Sisi Selatan Kalimalang, Kota Bekasi akibat rekayasa lalu lintas, Selasa (9/10/2018).

Namun demikian, Budi menjelaskan sembari menunggu soal pembahasan skema hukum tadi, BPTJ juga sudah mulai menjalankan pembahasan-pembahasan terkait skema-skema lainnya.

Dengan demikian, saat nanti sudah ada keputusan, sudah bisa langsung di terapkan tanpa harus menunggu kesiapan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com