Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Efektif dari Ganjil Genap, Penerapan Jalan Berbayar Mundur Lagi

Kompas.com - 13/09/2019, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta, mundur lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek, dan anggaran Rp 40,9 miliar dicoret.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020. "Di 2020 kita akan ajukan kembali sesuai kebutuhan kita," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Peraturan pembatasan dengan sistem jalan berbayar itu padahal dinilai lebih efektif jika dibandingkan dengan perluasan plat nomor ganjil genap.

Baca juga: Dishub DKI: Paling Lama 1-2 Tahun, Ganjil Genap Diganti ERP

Menurut Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, dengan penerapan ERP, dampak penurunan pengguna kendaraan pribadi akan lebih terasa.

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).KOMPAS.COM/ADYSTA PRAVITRARESTU Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Uji coba penggunaannya dilakukan pada Selasa (15/7/2014).

Penerapan jalan berbayar itu justru lebih adil dan realistis. Pada satu sisi tidak seperti membatasai orang untuk menggunakan kendaraan yang sudah dibelinya, tetapi sang pemilik harus rela menggeluarkan uang yang mungkin jumlahnya tidak sedikit saat melintas di jalur ERP.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.

"Bila setiap hari mereka harus bayar, akan ada pola pikir yang berubah untuk naik angkutan umum saja atau mungkin cara lain," ujar Ellen belum lama ini.

Baca juga: Jadwal Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta

Peraturan ini mengacu pada rencana implementasi dari menajemen dan pencegahan kemacetan lalu lintas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pasal 78, akan berlakukan electronic ride price (ERP/jalan berbayar) di beberapa wilayah Ibu Kota.

ERP di Jalan Merdeka Barat ERP di Jalan Merdeka Barat

Rambu atau pelang ERP sendiri sudah berdiri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut akan menjadi kawasan pertama di DKI Jakarta yang menerapkan jalan berbayar pertama di Jakarta.

Alasannya, karena jalan itu merupakan koridor ruas jalan ERP yang sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.5 2014, mengenai transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com