Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Dimulai pada 2021

Kompas.com - 22/10/2019, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) terus digodok. Setelah mundur dari jadwal, ERP rencananya bisa direalisasikan pada 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan studi kelayakan agar ERP secepatnya bisa diterapkan mulai tahun depan.

Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap, Mempertanyakan Keseriusan ERP

"Kita akan kejar 2021," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Lim Teck Kim Singapura.

Syafrin mengatakan kajian ERP akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan. Dishub masih harus mengkaji ulang proyek ERP sesuai arahan Kejaksaan Agung.

"Setelah itu baru masuk lelang. Kita harapkan tahun depan sudah lelang," ucap Syafrin.

Baca juga: Sistem ERP Masuki Tahap Kajian Peserta Lelang

Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun dibatalkan mengikuti pendapat hukum Kejagung. Sebab dinilai ada hal prinsip yang bertentangan dengan undang-undang.

Karena batal pada 2019, Pemprov DKI Jakarta mencoret anggaran Rp 40,9 miliar. Akhirnya Dishub baru akan kembali mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020 dan direalisasikan pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau