Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Sanksi Melawan Arah, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 30/10/2019, 12:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOperasi Zebra Jaya kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak 23 Oktober yang lalu sampai 5 November 2019 mendatang. Dari tujuh hari operasi, pemotor lawan arah jadi yang paling banyak terjaring.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pelanggaran lawan arah telah meningkat 127 persen dibanding pada Operasi Zebra Jaya tahun 2018.

“Tahun 2019 meningkat jadi 2.340 perkara, dari sebelumnya 1.033 perkara pada tahun lalu,” ujar Fahri kepada Kompas.com (30/10/2019).

Baca juga: 7 Hari Operasi Zebra, 9.449 Pengendara Terjaring Razia

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

“Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu,” ucapnya.

Pihak Kepolisian pun terus melakukan tindakan pencegahan, salah satunya melalui Operasi Zebra Jaya yang tahun ini salah satunya memprioritaskan bahaya lawan arah.

“Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah,” kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau