Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hari Operasi Zebra, 9.449 Pengendara Terjaring Razia

Kompas.com - 30/10/2019, 10:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekitar 9.449 pengendara terjaring razia karena melanggar peraturan lalu lintas selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta sejak 23 Oktober 2019 lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan, jumlah kendaraan yang terjaring razia meningkat 29 persen dari 2018.

“Laporan hari ketujuh Operasi Zebra Jaya tahun 2019 berbanding Operasi Zebra Jaya tahun 2018, ada pertambahan jumlah yang melanggar, dari 7.309 pengendara tahun 2018, menjadi 9.449 pengendara tahun 2019,” kata Fahri kepada Kompas.com (30/10/2019).

Baca juga: Ini Perbedaan Operasi Patuh Jaya dan Zebra Jaya 2019

Pengendara yang menggunakan sepeda motor masih jadi yang terbanyak dengan angka 6.728 unit, meningkat 38 persen dibanding tahun lalu yakni sebanyak 4.882 unit.

Sementara mobil penumpang jumlahnya mencapai 2.116 unit, atau naik 13 persen dari 1.872 unit pada 2018. Sedangkan mobil angkutan barang menjadi 541 unit, dari sebelumnya 469 unit.

Hasil berbeda justru dialami bus yang pada 7 hari Operasi Zebra mengalami penurunan jumlah pelanggar. Pelanggaran bus turun 26 persen, dari sebelumya 86 unit menjadi 64 unit pada 2019.

Baca juga: Operasi Zebra, Polisi Tegur Pengendara Motor yang Pakai Helm Terbalik

Untuk diketahui, Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung dua pekan, terhitung dari 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Ada 12 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya, namun tiga yang jadi prioritas yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara yang tidak memiliki STNK, dan pengendara yang melawan arah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tingginya pelanggaran menunjukkan 4 hal; ketidaktaatan membayar pajak (stnk), pembuatan sim, dan rambu lalu lintas. khusus pelanggaran 2 & 3 merupakan penanda rendahnya kesadaran mengenai keselamatan dalam berlalu lintas untuk dirinya sendiri dan orang lain. ini yang menjadi agenda pendidikan publik


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Otomotif AS Terpuruk, China Tunjukkan Dominasi di Pasar Kendaraan Listrik Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau