JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) akan segera diberlakukan di Jakarta. Namun sambil menunggu wacana tersebut benar-benar direalisasikan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan agar ganjil-genap kembali diperpanjang hingga 2019 akhir.
Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, sistem ERP yang nantinya akan diterapkan sebagai pengganti aturan pembatasan mobil pribadi melalui ganjil-genap, akan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang terbagi dalam tiga ring.
"ERP ini akan dibagi dalam tiga ring. Ring satu ada di Sudirman-Thamrin, ring dua di jalan-jalan utama yang ada di Jakarta, dan ring tiga ada di jalan-jalan perbatasan seperti Bekasi, Depok, Bogor dan lain sebagainya," ujar Bambang kepada media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: BPTJ Usul Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai Ada ERP
Menurut Bambang, ERP sendiri idealnya memang sudah harus diberlakukan pada 2019 mendatang. Alasannya karena sistem ganjil-genap tidak bisa diterapkan terlalu lama agar masyarakat tidak beralih atau membeli transportasi lain.
BPTJ sendiri sampai saat ini masih menyusun master plan mengenai ERP, termasuk soal tarif. Nantinya mobil-mobil pribadi yang melintasi jalan yang terkena konsep ERP akan dikenakan sistem chas.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan konsep ERP nantinya akan berkesinambungan dengan penyelarasan sistem berbayar di ruas-ruas tol yang rencananya juga akan menggunakan metode electronic toll collection (ETC).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.