Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Mobil Murah, Daihatsu Pesimistis Mampu Dongkrak Pasar

Kompas.com - 09/10/2019, 09:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan ketentuan uang muka atau down payment kendaraan bermotor melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value ( LTV).

Dengan kebijakan ini, uang muka pembelian mobil ataupun sepeda motor yang saat ini berlaku antara 20 persen sampai 25 persen akan turun sebanyak 10 persen dari harga kendaraan yang akan dibeli.

Baca juga: Pasar Lesu, Daihatsu Masih Enggan Kasih Mega Diskon

Meski tujuannya bagus untuk merangsang penjualan, Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, kebijakan ini tak akan berpengaruh selama daya beli masyarakat belum membaik.

"Pada dasarnya bunga atau DP semua itu bagus, hanya bisa direalisasikan tergantung dari daya beli. Banyak sekali paket yang ditawarkan baik itu paket DP murah atau bunga cicilan yang memadai tapi toh belum bisa mengangkat pasar karena daya belinya belum cukup," kata Amelia di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Petugas memeriksa mobil Toyota Fortuner produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, yang akan diekspor melalui dermaga Car Terminal,  Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Petugas memeriksa mobil Toyota Fortuner produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, yang akan diekspor melalui dermaga Car Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Mobil-mobil ini akan diekspor ke sejumlah negara, antara lain di Timur Tengah.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) Jongkie Sugiarto, mengatakan, kenaikan tidak akan signifikan jika tingkat perekonomian dan kondisi politik masih belum menentu.

"DP ringan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Dampaknya tentu ada, tapi tidak terlalu signifikan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Banyak Kasus Gagal, Daihatsu Tolak Pasarkan Thor di Indonesia

Pelonggaran rasio LTV penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penurunan suku bunga sebesar 25 basis points (bps) yang hari ini juga dilakukan.

Aturan ini mulai berlaku pada 2 Desember 2019. Uang muka motor yang sebelumnya 20 persen akan turun menjadi 15 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga atau lebih yang dipakai pribadi turun dari 25 persen jadi 15 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau