JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai 3 Oktober 2019, tilang elektronik berlaku di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Terdapat beberapa pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik atau CCTV E-TLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera tilang elektronik di jalan tol akan menindak pengendara yang melangggar batas kecepatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.
Baca juga: Fitur Canggih Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol
“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: The Bakajin Ikut Ramaikan IMX 2019
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:
1. Melanggar batas kecepatan:
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi:
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman:
4. Kendaraan tidak terdaftar:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran pada bahu jalan tol:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.