Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 01/10/2019, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai 3 Oktober 2019, tilang elektronik berlaku di sejumlah ruas jalan tol, khususnya Jakarta dan sekitarnya. Terdapat beberapa pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera tilang elektronik atau CCTV E-TLE.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera tilang elektronik di jalan tol akan menindak pengendara yang melangggar batas kecepatan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak terdaftar, serta kendaraan yang melewati bahu jalan.

Baca juga: Fitur Canggih Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol

“Di TMC (Traffic Management Center) nanti akan ada petugas yang menganalisa hasil tangkapan gambar tersebut, dan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Baca juga: The Bakajin Ikut Ramaikan IMX 2019

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

1. Melanggar batas kecepatan:

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan ponsel saat mengemudi:

IlustrasiStockSnap Ilustrasi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman:

Sabuk pengamanAditya Maulana, Otomania Sabuk pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan tidak terdaftar:

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Pelanggaran pada bahu jalan tol:

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau