Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Kompas.com - 01/10/2019, 13:16 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan beserta jenis dan besaran dendanya. Jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar denda atau mengikuti sidang yang telah ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.

Pemblokiran STNK ini hanya bersifat sementara. Bisa aktif lagi jika denda tilang elektronik dibayarkan.

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

"STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Nasir menambahkan, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus selamanya, dengan ketentuan dua tahun berturut-turut.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut akan dihapus data-datanya.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

- permintaan pemilik Ranmor;

- pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

- pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang - perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Februari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ketika Willie Salim Minta Maaf Usai Buat Konten Rendang 200 Kg Hilang Saat Masak Besar di Palembang

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau