Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 03/10/2019, 13:08 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan. Tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah dan setiap bertambahnya kendaraan, akan bertambah juga tarifnya.

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK). Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK

Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).Febri Ardani/Otomania Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Untuk Jakarta, tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Sedangkan di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen. Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen. Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu). Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.

Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta. Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com