Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Tarif Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi

Kompas.com - 26/06/2019, 20:22 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ibu Kota Jakarta memantik rasa penasaran calon konsumen kendaraan bermotor. Bagi calon konsumen yang membeli mobil pertamanya, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Kompas.com coba mengambil contoh beberapa peraturan di kota-kota besar pulau Jawa, Bali dan Sumatera terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Perhitungan pajak kendaraan dimulai dari NJKB dikali dengan tarif BBNKB masing-masing daerah.

Untuk Jakarta yang masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama maka pajak kendaraannya sebesar Rp 12,1 juta untuk kendaraaan dengan NJKB Rp 121.000.000, sebagai model contoh Ayla 1.2G AT 2019. Bagaimana dengan wilayah lain?

Dari Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dipenda Jatim, Calya 1.2G AT perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp 13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp 1,310 juta. Untuk PKB plat hitam sebesar Rp 2.062.300 dtambah dengan PNBP BPKB Rp 375 ribu, PNBP STNK Rp 200.000, dan PNBP TNKB Rp 100.000.

Baca juga: Daihatsu Pasrah soal Kenaikan Pajak Kendaraan Jakarta

Untuk Jawa Barat per tanggal 1 April 2019 sudah menerapkan kenaikan BBNKB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan bermotor roda empat. Jika NJKB Calya 1.2G AT di Jawa Barat sebesar Rp 130.000.000 maka besaran BBNKB sekitar Rp 16.250.000. Besaran PKB didapat dari NJKB dikali 1,75 persen atau sekitar Rp 2,275 juta.

Rencana kenaikan BBNKB dilakukan di wilayah Jawa Bali. Dikatakan, saat ini hanya DKI Jakarta yang masih menggunakan tarif BBNKB 10 persen sedangkan provinsi lain sudah menggunakan tarif 12,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau