JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap sudah diberlakukan sejak Senin, (9/9/2019). Tercatat ada sejumlah kendaraan yang dibuatkan pengecualian untuk melintas di jalur ganjil genap.
Dari kendaraan yang mendapat pengecualian tidak disebutkan taksi online atau angkutan sewa khusus. Wacana taksi online mendapat stiker khusus seperti penyandang disabilitas gugur karena tidak punya ketetapan hukum.
Baca juga: Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Berlaku 1 Tahun
Seperti disebutkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan pada taksi online merujuk pada sejumlah peraturan di atasnya.
"Taksi online ternyata setelah kita kaji legal aspeknya, Pemprov DKI jakarta tidak bisa memberikan penandaan. Karena norma di atasnya sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, itu tidak ada penandaan," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Syafrin mengatakan, hal tersebut diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Agung nomor 15 tahun 2018, yang mana pemerintah tidak boleh melakukan pengaturan penandaan angkutan sewa khusus dengan stiker.
"Jadi sekarang untuk angkutan sewa khusus, mau tidak mau, kita tidak bisa kasih pengecualian karena operasional dan identitas sebagai angkutan sewa khusus tidak ada. Kalau kita berikan pengecualian sama saja kita mengecualikan kendaraan pribadi, karena dia identitasnya sama, pelatnya hitam, dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa," kata Syafrin.
Baca juga: Limbah Baterai Motor Listrik Bisa Buat Lampu Jalan
Syafrin mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sehingga yang punya stiker khusus hanya penyandang disabilitas. Sedangkan angkutan sewa khusus tidak bisa diberikan penandaan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait dengan penandaan diberikan kepolisian itu silahkan, karena memang berdasarkan UU 22 No 2009, untuk registrasi dan identifikasi itu ranahnya ada di kepolisian. Polisi bisa saja atas asas diskresi, tapi Dishub tidak bisa mengeluarkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.