Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Gagal Dapat Stiker Pengecualian Ganjil Genap

Kompas.com - 10/09/2019, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap sudah diberlakukan sejak Senin, (9/9/2019). Tercatat ada sejumlah kendaraan yang dibuatkan pengecualian untuk melintas di jalur ganjil genap.

Dari kendaraan yang mendapat pengecualian tidak disebutkan taksi online atau angkutan sewa khusus. Wacana taksi online mendapat stiker khusus seperti penyandang disabilitas gugur karena tidak punya ketetapan hukum.

Baca juga: Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Berlaku 1 Tahun

Seperti disebutkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan pada taksi online merujuk pada sejumlah peraturan di atasnya.

"Taksi online ternyata setelah kita kaji legal aspeknya, Pemprov DKI jakarta tidak bisa memberikan penandaan. Karena norma di atasnya sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, itu tidak ada penandaan," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Syafrin mengatakan, hal tersebut diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Agung nomor 15 tahun 2018, yang mana pemerintah tidak boleh melakukan pengaturan penandaan angkutan sewa khusus dengan stiker.

"Jadi sekarang untuk angkutan sewa khusus, mau tidak mau, kita tidak bisa kasih pengecualian karena operasional dan identitas sebagai angkutan sewa khusus tidak ada. Kalau kita berikan pengecualian sama saja kita mengecualikan kendaraan pribadi, karena dia identitasnya sama, pelatnya hitam, dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa," kata Syafrin.

Baca juga: Limbah Baterai Motor Listrik Bisa Buat Lampu Jalan

Syafrin mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, sehingga yang punya stiker khusus hanya penyandang disabilitas. Sedangkan angkutan sewa khusus tidak bisa diberikan penandaan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait dengan penandaan diberikan kepolisian itu silahkan, karena memang berdasarkan UU 22 No 2009, untuk registrasi dan identifikasi itu ranahnya ada di kepolisian. Polisi bisa saja atas asas diskresi, tapi Dishub tidak bisa mengeluarkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jujur aja ,taksi online bukan angkutan umum #jernihberkomentar
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Group Djarum Rambah Sektor Perhotelan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korut Tak Kapok Kirim Bantuan ke Rusia meski Kehilangan Banyak Tentara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau