Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Revisi Area Perluasan Ganjil Genap di Salemba

Kompas.com - 02/09/2019, 08:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pemberlakukan perluasan ganjil genap untuk mobil pribadi.

Diharapkan Pergub tersebut akan siap sebelum implementasi penuh yang direncanakan berlaku 9 September 2019 mendatang.

Namun dalam proses penyusunan, ternyata terdapat beberapa revisi. Salah satunya mengenai perubahan koridor ganjil genap di Jalan Salemba Raya.

Baca juga: Penyumbang Polusi, Motor Sempat Diwacanakan Kena Ganjil Genap

Bila sebelumnya seluruh segmen di area tersebut terkena dampak perluasan, ternyata ada perubahan pada sisi timur, yakni mulai dari Jalan Diponogoro hingga Simpang Matraman.

Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)

"Sebenarnya tidak berubah, tetap 25 ruas jalan. Tapi untuk kepentingan publik, maka pada ruas Salemba Raya sisi timur itu kita bebaskan dari zona ganjil genap, semua masih tetap seperti semula hanya revisi pada bagian itu saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Syafrin menjelaskan maksud dari kepentingan publik adalah untuk mengakomodasi masyarakat pengguna mobil pribadi, khususnya yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo atau RSCM yang berlokasi di Jalan Diponogoro.

Karena saat masyarakat keluar dari RSCM menggunakan mobil pribadi, otomatis akan langsung mengarah ke Jalan Salemba Raya. Menurut Syafrin, bila semua segmen tersebut diberlakukan ganjil genap, maka menggangu aktifitas masyarakat khususnya yang sedang melakukan keperluan medis.

Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Jalan Diponogoro itu kan satu arah langsung ke Salemba Raya, jadi kalau keluar dari RSCM itu pada jam penerapan ganjil genap otomatis tidak bisa kemana-mana, langsung mereka terjebak ganjil genap. Karena itu kita akomodasi dengan meniadakan ganjil genap dari Simpang Diponogoro tersebut," kata Syafrin.

Sedangkan untuk sisi barat atau sebaliknya, menurut Syafrin tidak ada yang berubah, masih sesuai dengan yang ditetapkan. Kendaraan dari arah Matraman yang akan menuju ke Kramat Raya atau area Senen, tetap terkena perluasan ganjil genap.

"Jadi mereka keluar dari RSCM, masih bisa ke Salemba Raya lalu berbelok arah kanan depan RS Carolus itu dan menju ke Simpang Matraman, karena area itu memang tidak masuk dalam ganjil genap kan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com