Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Kompas.com - 29/08/2019, 07:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah memperjuangkan nasib taksi online agar bebas beroperasi di jam ganjil genap Jakarta akhirnya menemui titik terang.

Rencananya akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online untuk membedakannya dengan mobil pribadi sehingga taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta

"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa berikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secaran undang-undang bertentangan. Jadi nanti itu dari polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," kata Budi kepada Kompas.com di sela-sela uji coba bus listrik MAB di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Jangan Istimewakan Ojol dan Taksi Online Jika Fokus Turunkan Polusi

Budi menjelaskan semua proses diserahkan ke kepolisian, dari model penandaan nanti akan seperti apa sampai soal urusan teknis lain bagaimana.

Ilustrasi GrabCar.Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com Ilustrasi GrabCar.

Diharapkan dalam waktu dekat sudah ada informasi kelanjutannya soal tanda khusus ini mengingat waktu implementasi secara menyeluruh perluasan ganjil genap akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Bentuk stiker atau apa, kami juga belum tahu. Pastinya kemarin saya pesan agar yang tak mudah dipalsukan. Kami harapkan sih selesai lebih cepat karena nanti ada pengecekan lagi, sementara waktu juga makin menipis," ucap Budi.

Memang, hal yang dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini.

Baca juga: Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Penyandang Disabilitas

Jangan sampai, mobil pribadi yang tidak berfungsi sebagai taksi online bisa mendapatkan tanda khusus tersebut untuk bisa melintas di wilayah ganjil genap.

Rencananya, penerapan perluasan wilayah ganjil genap akan dimulai pada 9 September 2019.

Salah satu ruas baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Salah satu ruas baru yang akan diterapkan sistem ganjil genap, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Polisi dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi, wilayah atau jalan-jalan mana saja yang terkena perluasan, tetapi belum melakukan tindak tilang.

Baca juga: Asosiasi Taksi Online Minta Stiker Khusus Bebas Ganjil Genap

Baru pada 9 September nanti, polisi akan mulai melakukan penindakan bila ada mobil pribadi yang melintas tidak sesuai antara nomor polisi dan tanggal hari itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com