Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Harus Berinovasi pada Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/08/2019, 18:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan banyak insentif untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Untuk itu, inovasi di ranah kendaraan listrik juga perlu ditingkatkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memacu daya saing industri di Indonesia, perlu dibangunnya ekosistem inovasi.

Hal ini juga didorong oleh pemerintah yang memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300 persen untuk industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta desain.

Baca juga: Investasi Baterai Kendaraan Listrik Tinggal Selangkah

Salah satu sektor industri yang sedang dikembangkan adalah produksi baterai kendaraan listrik. Airlangga menyebutkan bahwa proses Indonesia bisa memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal selangkah lagi.

Penjualan Gesits di IIMS 2019 Penjualan Gesits di IIMS 2019

"Saat ini, kita sudah punya industri bahan bakunya, kemudian kita akan siapkan industri battery cell-nya," ujar Airlangga, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Airlangga menambahkan, sudah ada pabrikan kendaraan bermotor listrik yang telah siap melakukan perakitan pak baterai kendaraan listrik, apabila sudah ada investasi di battery cell.

"Ini menjadi suatu tantangan bagi pelaku industri baterai kendaraan listrik di Indonesia, agar juga bisa menyesuaikan standar yang ada. Ini memang perlu terus dilakukan kajian atau studi yang lebih dalam lagi ke depannya," kata Airlangga.

Baca juga: Sistem Swap Baterai Fokus pada Motor Listrik

Airlangga mengatakan, langkah strategis sudah disiapkan secara bertahap. Sehingga, Indonesia bisa melompat untuk menuju produksi mobil atau motor listrik yang berdaya saing di pasar domestik maupun ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau