JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan kendaraan bermotor melalui usia produksi digaungkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun wacana ini bukan pertama kali didengar dan diutarakan karena sudah pernah jadi bahan perbincangan sebelumnya.
Sebut saja saat masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sekitar 2015 lalu. Saat itu ada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang membatasi usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.
Ahok ketika itu meminta revisi, menyatakan uji kelayakan kendaraan bergantung hasil KIR, bukan usia. Ia juga mengungkapkan lebih setuju membatasi kendaraan pribadi ketimbang umum karena rentan menjadi permainan oknum saat pengujian KIR.
Ketika itu Ahok mengungkapkan rencana pembatasan kendaraan pribadi dapat berlaku pada 2016 atau 2017 sembari menunggu kesiapan transportasi umum Transjakarta. Soal mobil pribadi yang sudah lebih dari 10 tahun ketika itu rencananya dapat dijual ke luar daerah.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan Juga Dilakukan di Kota-kota Besar Dunia
Dihubungkan dengan wacana pembatasan kendaraan, pada 2006 sudah hadir keinginan menetapkan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Ketika itu sudah dimulai oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso namun kemudian tetap menjadi wacana hingga beberapa kali pergantian gubernur.
Sayangnya, wacana-wacana di atas urung terlaksana. Ini karena banyak pertimbangan seperti ekonomi, kesiapan infrastruktur, kesiapan transportasi umum dan adanya agenda politik.
Instruksi Anies Baswedan kali ini sendiri disebutkan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.