Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Terima Draf Regulasi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 01/08/2019, 13:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan baru untuk industri otomotif sudah disepakati oleh seluruh kementerian terkait. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kendaraan elektrifikasi di Indonesia disebut hanya tinggal menunggu ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Presiden Jokowi sampai saat ini mengaku belum menerima draft peraturan tersebut. Meski begitu dipastikan bahwa jika memang sudah sampai ke mejanya, akan segera dipelajari dan disahkan.

"Belum sampai meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, ya ditandatangani pasti," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan terpisah bakal langsung melakukan pengecekan kepada pejabat lainnya yang terkait dengan aturan tersebut.

Baca juga: Gaikindo Menanti Terbitnya Peraturan Kendaraan Listrik

"Nanti saya cek kepada menteri yang lain, seharusnya sudah tidak ada masalah," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, saat kunjungan Sri Mulyani di pameran otomotif GIIAS 2019 menyatakan bahwa Perpres dan PP sudah selesai dan bakal ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Diharapkan, aturan baru itu bisa mengubah iklim industri otomotif dalam negeri.

"Perpres dan PP akan disampaikan oleh Presiden RI segera, karena seluruh menteri sudah menyepakati dan telah menandatanganinya," kata Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, belum lama ini.

Keberadaan regulasi ini, kata Jokowi, tak hanya sebagai awal pengembangan kendaraan berbasis listrik, melainkan juga kesiapan dari infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Indonesia.

"Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini. Saya kira kedepan semua negara mengarah kesana, semuanya," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com