Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Mulai Intens Tertibkan Pembuatan Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 29/07/2019, 09:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mengenai pemalsu pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV E-TLE membuat perhatian mengenai masalah ini meningkat. Banyak masyarakat bertanya bagaimana kepolisian menindak pelanggaran ini?

Terlebih jika modus pelat palsu tersebut kemudian dipakai untuk menghindari rute ganjil-genap. Lebih jauh jika terus dipakai untuk kemudian melakukan kejahatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Berkat kejadian yang viral di media sosial tersebut pihak kepolisian akan menertibkan pembuatan pelat nomor di pinggir jalan tersebut.

“Salah satu caranya kami akan melakukan penertiban pembuat pelat nomor di jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dalam undang-undang,” ucap Nasir saat dihubungi Minggu (28/7/2019).

Baca juga: 8 Bulan E-TLE Beroperasi, Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir

Usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Namun kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.

Bagi pemilik yang kehilangan TNKB sebenarnya cukup mengurus di Samsat kepolisian. Syaratnya seperti pengurusan STNK dengan menunjukkan TNKB rusak, atau hilang kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan pelat nomor baru.

Mengenai TNKB sendiri disebutkan dalam Perkapolri 5 / 2012 bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB yakni berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Disebutkan juga bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Spesifikasi pelat nomor sendiri tidak rinci diatur dalam peraturan namun memiliki spesifikasi yang ditetapkan Korps Lalu Lintas Polri

Baca juga: Cuek Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir

Spesifikasi tersebut diantaranya, berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris yang menunjukkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah serta bulan dan tahun masa berlaku. Bahannya aluminium dengan ketebalan 1 mm dengan ukuran 250-105 mm untuk roda dua dan roda tiga serta 395-135 mm untuk roda empat atau lebih.

Bagi pengguna kendaraan yang ketahuan menggunakan pelat nomor palsu dapat dipidana kuruangan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com