Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/07/2019, 13:45 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV tilang elektronik atau E-TLE berbuntu panjang. Kepolisan menanggapi serius kasus ini yang akan memberikan sanksi lebih berat bagi para pelaku.

Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan memanupulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal). Pasalnya 263 KUHP. Itu Reskrim yang tangani," kata Yusuf yang dikutip dari akun media sosial resmi tmcpoldametro, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Kepolisian Mulai Intens Tertibkan Pembuatan Pelat Nomor Palsu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Memanipulasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Dapat Dipidana Penjara Paling Lama 6 tahun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, memanipulasi pelat nomor dengan cara apa pun dapat dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). . "Ya kemarin memang kami sarankan, sampaikan sampaikan kami kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskrim," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya. . "Pasalnya 263 (KUHP). Itu Reskrim yang tangani," lanjut Yusuf. . Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat. Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." . Yusuf mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan di kawasan ganjil-genap, pengendara akan dikenakan sanksi berlapis. . "Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf. . Tak hanya itu, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. #Polri

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada 28 Jul 2019 jam 1:15 PDT

 

Seperti diketahui, Pasal 263 KUHP menitik beratkan pada kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun. Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut ;

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)Otomania/Setyo Adi Beda pelat nomor asli (kiri) dan palsu (kanan)

Tidak hanya itu, Yusuf juga mengatakan, jika pemalsuan pelat nomor ini dilakukan pada kawasan ganjil-genap maka pengendara akan dikenakan sanksi berlapis.

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan. Apalagi dia tidak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Yusuf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke