Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaca Film Punya Peran Penting dalam Keselamatan Berkendara

Kompas.com - 02/07/2019, 09:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan kaca film pada kendaraan sudah diatur dalam undang-undang. Namun masih banyak yang belum mengetahui, ternyata peran dari kaca film itu sendiri bisa mempengaruhi keselamatan ketika berkendara.

Sebagai bukti, masih banyak pemilik mobil memasang kaca film dengan tingkat kegelapan yang cukup pekat. Padahal secara aturan, level kegelapannya tidak boleh lebih dari 70 persen.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengenai tren penggunaan kaca film gelap memang memiliki nilai positif dan negatif.

“Dia punya dua sisi, ada kegunaan ada juga kekurangannya. Selama ini yang dibahas selalu soal penolak UV dari produk kaca film,” ucap Sony saat dihubungi Senin (1/7/2019).

Sony menjelaskan, penggunaan kaca film gelap dapat memberi tambahan perlindungan bagi pengemudi perempuan. Kondisi kabin mobil menjadi tidak terlihat dari luar. Selain itu, menggunakan kaca film gelap juga terkadang pemilik mobil ingin lebih privasi.

Baca juga: Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

Namun, kata Sony dari sisi lain, kaca film gelap juga menyimpan bahaya besar. Terutama saat digunakan malam hari.

“Penggunaan malam hari mengurangi jarak pandang. Banyak yang beralasan pasti bisa lihat, tapi ternyata memang sulit. Pasti suatu saat, akan terjadi insiden saat sedang bermanuver dengan kaca gelap,” ucap Sony.

Penggunaan kaca film gelap juga mempercepat kelelahan saat berkendara malam. Alasan utama karena mata dipaksakan untuk melihat lebih keras kondisi di luar kendaraan.

Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film bersumber dari beberapa peraturan seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kemudian PP Nomor 55 tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.

Dalam regulasi itu dijelaskan untuk peraturan kaca samping kendaraan harus tembus cahaya dan tidak kurang dari 70 persen sedangkan untuk kaca depan tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau