JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan karoseri wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Surat ini merupakan dasar perusahaan karoseri ketika ingin membuat bodi, boks ataupun gandengan untuk bus atau truk.
SKRB bisa diibaratkan sebagai blue print kendaraan yang akan dibuat oleh karoseri. Isi SKRB ini mencakup rincian teknis kendaraan, mulai dari desain produk hingga dimensi kendaraan yaitu panjang, lebar, dan tinggi bodi.
Baca juga: Mazda MX-5 Miata Edisi Khusus untuk Konsumen Terpilih
Sadar pentingnya SKRB, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) kini telah menstandarisasi sejumlah karoseri. Tujuannya untuk menjaga kualitas bodi atau boks buatan karoseri di SKRB sesuai dengan standar Isuzu.
"Total kini ada 41 karoseri yang sesuai standar Isuzu dengan jumlah 275 SKRB. Sehingga pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi ataupun bodi dari karoseri terpilih dengan kualitas yang terjaga dan tertib administrasi," kata Attias Asril, GM Marketing PT IAMI di Jakarta, Selasa (22/5/2019).
Baca juga: Soal Petisi PCX, Honda Anjurkan Konsumen ke AHASS
Asril mengatakan, program sertifikasi kepada karoseri mulai dilakukan pada 2015. Awalnya Isuzu ingin mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan. Tapi kemudian berlanjut untuk menjaga mutu produk yang dibuat karoseri.
"Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan terus berupaya untuk mengembangkan kerjasama dengan karoseri di Indonesia. Isuzu juga selalu memastikan produk kami memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT)," katanya.
Perlu diketahui, SKRB dipegang oleh perusahaan karoseri. Tapi karoseri hanya bisa membuat bodi atau boks jika APM bus dan truk tersebut telah mengantungi SUT yang ditetapkan Kementrian Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.