Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini Penunggak Pajak Kendaraan Bebas Sanksi Administrasi

Kompas.com - 15/11/2018, 16:32 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah Ibukota DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor.

Dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak. Salah satunya adalah sanksi pajak kendaraan bermotor.

"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama saat dihubungi Kamis (15/11/2018).

Penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan program ini dilakukan untuk kepentingan daerah dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Baca juga: Ingat Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaran di Jakarta dan Jabar

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," ucap Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau