JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung 27 Juni hingga 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan denda pajak kendaraan bermomtor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Nah, bagi masyarakat Ibu Kota yang punya tunggakan pajak mobil atau sepeda motor, bisa memanfaatkan program tersebut.
Namun sebelum bayar, perlu diketahui bahwa untuk pajak tahunan dan telah 12 bulan pas dengan yang melewati waktu itu, proses pembayarannya berbeda tempat.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagram @humaspajakjakarta menginformasikan alamat Kantor Unit Pelayanan Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Provinsi, sehingga bisa memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak.
Humas Pajak Jakarta juga menginformasikan bahwa untuk pajak tahunan dan telah 12 bulan pas bisa dilakukan di Gerai Mall, Gerai Kecamatan, Samsat Keliling dan Drive Thrue.
Sementara yang telah lebih dari satu tahun bisa langsung datang ke Samsat pusat di masing-masing wilayah.
Berikut daftar Unit PKB & BBN-KB wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Selatan: Jl Jenderan Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat : Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur : Jl DI Panjaitan Kav.55 Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13, Pademangan
Gerai Samsat DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Tamini Square
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Pluit Mall Vilage, Pasar Pagi Mangga Dua
- Jakarta Barat: Mall Taman Palem Lippo Mall Puri
- Jakarta Selatan: Blok M Mall Square, Mall Gandaria City, dan Mall Pelayanan Publik
- Jakarta Pusat: Mall Thamrin City
Samsat Drive Thru:
- Jakarta Selatan: Jl Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat: Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur: D.I Panjaitan, Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13 Pademangan