Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh DP 0 Persen, Gaikindo Sebut Tak Selalu Positif

Kompas.com - 17/08/2018, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan soal uang muka 0 persen, buat pembelian kendaraan bermotor. Regulasi tersebut akan tercantum dalam revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Tentu saja ada syarat yang dipenuhi, di mana perusahaan pembiayaan punya tingkat kedit macet atau non performing loan di bawah 1 persen.

Menanggapi perihal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kemudahan down payment (DP/uang muka) tidak selamanya baik. Perusahaan pembiayaan tentunya harus berhati-hati, agar tidak terjadi kredit macet.

“DP murah itu tidak selalu positif, perusahaan pembiayaan (leasing/bank) juga harus berhati-hati, karena jika kreditnya macet maka sisa hutangnya masih besar. Sedangkan nilai kendaran bermotornya belum tentu bisa menutup sisa hutangnya, jadi risikonya besar,” ucap Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo kepada KOMPAS.com, Kamis (16/8/2018).

Baca juga : DP Turun Penjualan Sepeda Motor Masih Seret

“Jika banyak kredit yang bermasalah maka akan banyak mobil bekas yang bisa mengganggu pasar mobil baru,” ucap Jongkie.

Ketentuan uang muka memang diserahkan lagi kepada perusahaan pembiayaan, di mana jika calon nasabahnya bisa dipercaya (terkait masalah keuangan), down payment (DP/uang muka) bisa semakin kecil.

“Biasanya DP ini ditentukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank. Jika calon nasabahnya bonafide, biasa nya DP bisa lebih kecil,” tutur Jongkie.

Baca juga : Sebentar Lagi Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen

Meski begitu, Gaikindo tetap berharap langkah ini bisa mendorong konsumsi, dan menaikkan penjualan bisnis kendaraan bermotor di dalam negeri.

“Iya semoga saja ini bisa jadi stimulus untuk menaikkan penjualan kendaraan,” ujar Jongkie Jongkie D Sugiarto.

Mengutak-atik soal penetapan besaran down payment (DP/uang muka) pembelian kendaraan bermotor, tak hanya dilakukan baru ini. Sebelumnya pada 2015 lalu, Bank Indonesia sempat memberikan kelonggaran.

Kala itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV (loan to value) atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Aturan BI tersebut sedikit memberikan napas soal ketetapan DP, dari sebelumnya yang diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.  Namun memang, kali ini kelonggaran yang diberikan cukup menggiurkan sampai 0 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Lagi Terowongan, Apa Senjata Hamas untuk Melumpuhkan Israel Kali Ini?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau