JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya habis pada masa cuti Lebaran 2018 (11-20 Juni 2018) akan diberikan toleransi.
Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi. Bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang masa waktu bayar pajak di waktu cuti Lebaran, maka dipastikan tidak akan dibebankan denda.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Eling Hartono mengatakan bahwa, pelayanan Samsat dipastikan libur sejak 11 hingga 20 Juni 2018.
"Namun pada 21 Juni 2018 sudah buka kembali dan diharapkan langsung mengurus pajak tersebut," kata Eling seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (12/6/2018).
Baca juga: Pajak Sedan Bisa Kerek Pendapatan Negara dengan Catatan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menambahkan, selama masa libur Lebaran maka gerai Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan libur dan dibuka kembali pada 21 Juni 2018.
Pada hari pertama buka itu, lanjut Yusuf diperkirakan terjadi lonjakan pemohon, oleh sebab itu akan dimaksimalkan gerai Samsat yang tersedia di setiap wilayah, begitu juga dengan Samsat keliling.
"Kami menyarankan agar masyarakat memanfaatkan pelayanan itu (e-samsat) demi menghindari membludaknya pelayanan nanti," kata Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.