Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harmonisasi Pajak Mobil Baru, Sudah Final

Kompas.com - 07/08/2018, 20:24 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian kembali memperkenalkan rekomendasi harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah terbaru. Jadi nantinya tak lagi berdasarkan segmen, tapi lebih ke emisi yang dikeluarkan.

Ini merupakan perubahan ketiga dari skema yang sudah pernah dikenalkan sebelumnya. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan skema yang kali ini disebut sudah final.

“Iya jika di level saya sudah final, di level Eselon I, tinggal di rapat terbataas antar menteri nanti akan diputuskan di sana,” ujar Harjanto, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Punya Dampak Ekonomi Luas, BKF Cermati PPnBM Baru Mobil

“Jadi secara substansi sudah beres tinggal nanti secara administrasi saja,” ujar Harjanto.

Meski begitu, Harjanto mengatakan, ada masalah masalah prosedural yang harus diikuti. Namun, pihak Kemenperin bakal mengikuti saja, tinggal di tingkat menteri yang akan mengambil putusannya.

“Jadi tahun ini goal ya, dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo juga sudah disampaikan, begitu juga pihak Gaikindo. Presiden juga mengatakan akan memberikan insentif yang lebin baik terhadap industri otomotif,” ujar Harjanto.

Berikut daftar lengkapnya.

Skema Pajak PPNBM Baru sudah final.ISTIMEWA Skema Pajak PPNBM Baru sudah final.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com