Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu Aturan Warna Lampu Kendaraan

Kompas.com - 17/07/2018, 15:03 WIB
Alsadad Rudi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perangkat lampu yang melekat pada kendaraan cenderung memiliki warna yang berbeda-beda. Ada yang putih, merah dan kuning.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara. Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Karena sudah adanya aturan ini, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menyarankan, pengguna kendaraan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. Menurut Jusri, lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

"Gunakan lampu standar jangan diubah-ubah," ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Jangan Asal Ganti, Warna Lampu Kendaraan Ada Aturannya

Flasher dan ragam lampu sein. Flasher dan ragam lampu sein.

Jusri menilai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain.

Atas dasar itu, Jusri menilai sudah saatnya pihak kepolisian lebih tegas melakukan penindakan hukum. Menurut Jusri, pembiaran yang dilakukan bisa membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.

"Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati. Saya juga tidak mengerti kenapa orang Indoesia yang begitu sopan tapi bisa berubah menjadi sangat ego ketika di jalan raya," ujar Jusri.

Baca juga: Mengenali Arti Tiga Warna Lampu Indikator pada Mobil

Perbedaan lampu depan tipe V (atas, lampu jauh LED proyeksi, dekat halogen) dengan G (bawah), keduanya menggunakan halogen standarToyota Astra Motor Perbedaan lampu depan tipe V (atas, lampu jauh LED proyeksi, dekat halogen) dengan G (bawah), keduanya menggunakan halogen standar

Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau