Bekasi, KOMPAS.com — Pada hari pertama diberlakukan aturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat, banyak pengguna mobil pribadi yang harus putar balik, khususnya pemilik pelat nomor ganjil. Sebab, Senin (12/3/2018) berlaku buat nopol genap mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Petugas polisi dan dishub yang berjaga di Gerbang Tol Bekasi Barat I memantau setiap nopol. Selama masa sosialisasi beberapa hari ke depan belum dilakukan tilang buat pelanggar lalu lintas.
"Harusnya memang kami mengambil tindakan penegakan hukum, tetapi pengemudi masih bisa putar balik," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Bekasi, Senin (12/3/2018).
Meski demikian, Royke berharap warga Bekasi akan terbiasa dengan aturan tersebut sehingga ke depan tidak ada penindakan dari petugas yang selalu berjaga di gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat.
Baca juga: Sampai Kapan Ganjil-Genap Berlaku di Bekasi?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, hari pertama hingga 23 Maret 2018 akan dilakukan sosialisasi sehingga mobil nopolnya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap akan diarahkan untuk putar balik mencari jalan alternatif atau menggunakan angkutan umum.
"Target kami sampai 23 Maret 2018, setelah itu akan ada penindakan dari polisi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yayan di tempat sama.
Pantauan Kompas.com, Senin (12/3/2018) pagi sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, cukup banyak mobil pribadi yang diarahkan untuk putar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat. Arus lalu lintas juga cukup lengang, tetapi sedikit terjadi kepadatan di jalan Ahmad Yani menuju Jalan Noer Ali, Kalimalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.