Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Jasa Marga soal Ganjil-Genap di Tol Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 12 Maret 2018, jumlah kendaraan golongan I yang hendak melintas di Tol Cikampek arah Jakarta akan dibatasi. Caranya dengan menerapkan peraturan ganjil-genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Selaku pengelola Tol Cikampek, PT Jasa Marga menyatakan, penerapan ganjil-genap merupakan bagian dari upaya penanganan kepadatan kendaraan di Tol Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional. Dengan berkurangnya kepadatan kendaraan, diharapkan dapat meningkatkan VC ratio dan kecepatan tempuh rata-rata di Tol Cikampek arah Jakarta.

"Paket kebijakan penanganan kepadatan jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018).

Selain ganjil-genap untuk kendaraan golongan I, Dwimawan menyebut, pembatasan kendaraan di Tol Cikampek arah Jakarta dilakukan dengan pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam lajur khusus angkutan umum (LKAU).

Dwimawan menyatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Tol Cikampek dinyatakan siap mendukung dan berperan membantu pelaksanaan di lapangan.

"Jasa Marga siap menyediakan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain-lain," ucap Dwimawan.

Sistem ganjil-genap di Tol Cikampek akan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-09.00. Sistem ini hanya berlaku untuk lalu lintas arah Jakarta, khususnya kendaraan yang masuk dari pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Jadi, kendaraan yang sudah masuk sejak Karawang tidak ikut terkena peraturan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/23/094200715/penjelasan-jasa-marga-soal-ganjil-genap-di-tol-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke