Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toleransi Masa Berlaku SIM pada Libur Natal Berakhir Hari Ini

Kompas.com - 06/01/2018, 07:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, sudah memperpanjang? Apabila belum, hari ini batas toleransi berakhir.

Apabila belum melakukan perpanjang sampai hari ini, maka pemilik SIM tersebut harus membuat ulang atau mengikuti prosedur penerbitan baru.

"Jadi kami sarankan untuk tetap memperpanjang sampai 6 Januari 2018 kita berikan batas toleransinya," ujar Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, belum lama ini.

Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling. Prosedurnya sama seperti warga lain.

Baca juga: Jurus Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. Kompas.com/Unoviana Kartika Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin.

"Jadi hanya bilang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada akhir dan awal 2018 saja," kata Fahri.

Perlu diketahui jam operasional kantor Samsat untuk Senin - Jumat dari 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Sabtu 08.00 - 12.00 WIB. Jadi buat yang belum melakukan perpanjang, terakhir hari ini sampai jam 12 siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com