Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017

Kompas.com - 02/01/2018, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 Januari 2018, masih bisa memperpanjang hingga 6 Januari 2018.

Sebab, pelayanan SIM di semua samsat atau satpas pada periode tersebut libur. Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.

"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silakan langsung memperpanjang," kata  Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (1/1/2018) sore.

Pemohon, lanjut Fahri, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di samsat, satpas, atau gerai keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Waktu Libur Natal?

"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjangan. Cukup bilang saja yang masa berlakunnya di libur Natal dan Tahun Baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.

Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.

"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau