Jakarta, KompasOtomotif - Sejak beberapa tahun terakhir, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dibuat mudah. Polisi menyediakan layanan keliling di tempat tertentu.
Misal, di DKI Jakarta hampir semua wilayah seperti Selatan, Timur, Barat, dan Utara punya lokasi SIM keliling. Namun, perlu diingat lagi bahwa di layanan keliling itu hanya bisa melalukan perpanjang masa aktif SIM A dan C.
"Kalau di luar itu, seperti SIM B1, B Umum, dan lain sebagainya harus ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.
Ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang aturan itu. Pengalaman KompasOtomotif ketika melakukan perpanjang masa berlaku SIM C di diler Honda jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, ada beberapa pemohon ingin membayar pajak hingga membuat baru SIM.
Baca juga: Aturan Baru SIM C Mulai Berlaku Tahun Depan
Petugas langsung mengarahkan pemohon itu untuk datang langsung ke Satpas. Layanan SIM keliling itu khusus buat perpanjang SIM A dan C.
"Kalau bikin baru atau perpanjang SIM selain A dan C, harus ujian terori dan praktek lagi. Tempat prakteknya tidak bisa kita bawa ke layanan keliling," kata Fahri.
Mengaktifkan kembali SIM di layanan keliling itu berlaku untuk semua wilayah. Sebab, sistemnya sekarang sudah terintegrasi atau online, sehingga tidak diharuskan memperpanjang di kota asal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.