Jakarta, KompasOtomotif - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) semua golongan yang masa berlakunya habis 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi. Pemohon bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
Surat tersebut seperti informasi yang didapat KompasOtomotif dari NTMCPolri, mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Samsat atau Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018.
Baca juga: Begini Cara Mengurus SIM C "Mati via Online"
Pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017. Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.