Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan Keliling

Kompas.com - 20/11/2017, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun. Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik. Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktek.

Pekan lalu, KompasOtomotif mencoba memperpanjang masa aktif SIM di layanan keliling. Tepatnya di diler Honda Motor yang berada di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Langkah pertama ketika tiba di lokasi, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar. Jika belum, di dekat diler Honda itu tersedia tempat penggandaan dokumen.

Baca juga: Begini Cara Mengurus SIM C "Mati via Online"

Setelah itu, datang ke bus atau truk yang ada di sebelah pojok kanan diler dan langsung mendaftar. Nanti pemohon diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.

Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas tidak menyediakan untuk dipinjam. Jadi harus membeli Rp 3.000. Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Sewaktu itu, antrean tidak terlalu banyak jadi tidak lama setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016). Kompas.com/Robertus Belarminus Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Baca juga: Cara Benar Mengurus SIM yang Hilang

Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Usai itu, petugas akan minta Anda untuk membayar, dan saat itu awak KompasOtomotif diminta Rp 140.000.

"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling di diler Honda Dewi Sartika, Kamis (16/11/2017).

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000. Ketika itu KompasOtomotif memperpanjang SIM C.

Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 ditambah uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total yang harus dibayar hanya Rp 130.000. Petugas saat itu langsung mengatakan, total biaya semuanya Rp 140.000. Sayangnya tidak ada bukti pembayaran dan rincian yang diberikan oleh petugas.

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Setelah itu SIM baru sudah jadi dan Anda bisa langsung pulang, dan masa berlakunya sama, yaitu 5 tahun ke depan.

Nah, buat Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau C di layanan keliling, pastikan dulu kepada petugas berapa biayanya. Masukan buat petugas, seharusnya pemohon diberikan bukti pembayaran dan di sekitar bus dicantumkan berapa biaya resmi untuk perpanjang SIM A dan C itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau