Jakarta, KompasOtomotif – Polda Metro Jaya kini sedang mengembangkan efektivitas kerja dibantu perlengkapan elektronik. Selain kepengurusan SIM elektonik, tilang elektronik, dan tilang CCTV, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ingin angkutan umum dilengkapi pembatas kecepatan elektronik.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaran 100 kpj di jalur bebas hambatan dan 80 kpj di jalan antarkota.
Baca: Harapan Bus Tingkat Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat
“Nanti kami rencanakan, untuk kendaraan-kendaraan, misalnya bus, itu dikunci kecepatannya sampai 80 kpj (dengan alat elektronik), ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Wacana pembatasan kecepatan angkutan umum itu sejalan dengan arah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mulai menertibkan pelanggaran kecepatan kendaraan di jalan tol menggunakan perangkat elektronik speed gun. Bukan cuma di jalur bebas hambatan, speed gun juga bisa digunakan di jalan-jalan perkotaan.
Tujuan besarnya, kata Halim, yaitu menciptakan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.