Jakarta, KompasOtomotif — Ragam pelanggaran kerap terjadi di jalan raya. Penggunan mobil dan motor banyak yang terjaring baik lewat razia atau langsung ditindak saat melanggar.
Besaran denda cukup variatif, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Semua tertera dan diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).
Berikut 7 jenis pelanggaran dan besaran denda yang kerap terjadi yang bisa digunakan sebagai acuan.
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu luntas, denda Rp 500.000.
[Baca juga : Siap-siap, Tilang Pakai Bukti CCTV Segera di Jakarta!]
Jumlah yang tertera itu adalah denda maksimal. Jumlahnya bisa berubah lebih rendah, tergantung hasil sidang di pengadilan.
Mahal kan, jadi lebih baik tertib daripada mengeluarkan uang ratusan ribu sia-sia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.