Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Regulasi Taksi "Online" Jangan Tebang Pilih

Kompas.com - 20/01/2017, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Isinya membahas soal pembatasan kubikasi mesin taksi online minimal 1.300 cc.

Jika sudah direvisi, maka akan membuka kembali kesempatan mobil dengan mesin di bawah 1.300 cc, di mana mayoritas merupakan low cost and green car (LCGC) bisa beroperasi sebagai taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan hal tersebut. Andri berharap bila sudah keluar akan berjalan dengan baik.

"PM 32 sedang direvisi, untuk kapan saya kurang tahu karena yang mengerjakan Kementerian Perhubungan. Kalau kami tinggal tunggu, tapi kami sudah pesan bila direvisi yang penting eksekusinya tidak tebang pilih," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (18/1/2017).

Menurut Andri, pemahaman mengenai regulasi juga harus diimplemantasikan agar tidak jadi wacana semata. "Hal ini selalu jadi kendala, karena percuma bikin regulasi tapi tidak ada kesepakatan untuk menjalankan, yang ada timbul friksi," kata Andri.

Baca Juga : Ada Wacana Lain LCGC untuk Taksi "Online"

Kompas.com/Robertus Belarminus Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016).
Andri melanjutkan, bahwa selama ini sebenarnya ada dua kendala besar, yakni masalah uji kendaraan (KIR) serta pajak. Bila hal ini sudah bisa diakomodir dengan baik, harusnya kedua bisnis bisa berjalan normal.

"Mereka (taksi resmi) bayar pajak, online tidak. Nanti kalau harus bayar saya harap adil semua harus bayar. Untuk KIR sebenarnya sudah berjalan dari PM 32 belum dikeluarkan, tapi nyatanya masih banyak juga yang belum melaksanakan. Contoh, yang KIR 4.000 unit yang beroperasi bisa 7.000 unit sampai 8.000-an unit kan," papar Andri.

Selain penurunan batas kubikasi mesin, rencananya pemerintah juga akan menerapkan  wacana lain, seperti sistem uji KIR dan tempat pangkal. Poin ini nantinya akan diikut sertakan dalam revisi PM 32 yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com