Jakarta, KompasOtomotif – Kondisi terakhir Peraturan Pemerintah (PP) tentang mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) - bagian dari Low Emission Carbon Project (LECP) - drafnya sudah masuk ke "putaran kedua" untuk mendapat persetujuan lima Kementerian, yakni Perindustrian, Keuangan, ESDM, Ristek dan Kordinator Perekonomian. Informasi tersebut diperoleh KompasOtomotif dari sumber di Kementerian Perindustrian kemarin (10/4/2013).
Mudah-mudahan
Sebelumnya, pada putaran pertama, Menteri Perindustrian M. S. Hidayat dan Menteri Keuangan Agus Martowadojo sudah membubuhkan paraf persetujuan untuk diajukan ke Kementerian Sekertariat Negara. Agus sudah membubuhkan paraf namun disertai dengan catatan, LCGC harus dibanderol Rp 95 juta. Akibatnya, PP harus ditinjau ulang.
"Masalah harga Rp 95 juta sudah dibicarakan dan selesai. Dalam PP tidak akan disebut harga, tapi ditentukan nanti di tingkat Surat Keputusan Menteri Perindustrian," jelas sumber Kementerian Perindustrian kepada tersebut yang ikut dalam rapat pembahasan PP LCGC di Kementerian Perekonomian, belum lama ini.
Saat ini, draf PP sudah kembali berputar di lima kementerian untuk mendapatkan paraf persetujuan kedua. "Tidak lama lagi akan diterbitkan," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dijelaskan, proses pengesahan masih berlangsung. Ia berharap, dalam waktu dekat regulasi bisa diterbitkan. "Mudah-mudahan,” tukasnya singkat.