Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
POLUSI

84 Mobil Dinas di Bekasi Gagal Uji Emisi

Kompas.com - 02/03/2010, 04:51 WIB

Bekasi, Kompas - Aparatur Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengadakan uji emisi untuk mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi, Senin (1/3).

Dari 175 mobil dinas yang diuji gas buangnya di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, sebanyak 91 mobil mendapatkan stiker lulus uji emisi. Sisanya, 84 mobil, dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Mobil dinas dinyatakan tidak lulus uji emisi karena kandungan karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan asap dalam gas buangnya melebihi nilai ambang batas kendaraan bermotor yang ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006.

Para penanggung jawab mobil dinas, yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, diminta segera memperbaiki kendaraan milik pemerintah tersebut.

”Hingga kini belum ada sanksi bagi penanggung jawab kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Agus Sutyasno. Dia didampingi Kepala Subbidang Pengendalian Dampak Lingkungan Zaenal Abidin.

”Ada rencana mobil dinas yang lulus uji emisi dan mendapatkan stiker tanda lulus uji emisi memperoleh kemudahan tempat parkir di lingkungan perkantoran,” ujar Agus.

Kondisi sehari-hari, tempat parkir di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi terbatas. Jadi, kemungkinan besar mobil- mobil tanpa stiker tanda lulus uji emisi bakal kesulitan mendapatkan lokasi parkir.

Mobil-mobil dinas yang diuji gas buangnya itu umumnya mobil operasional di kelurahan dan kecamatan. Ada pula kendaraan dinas pejabat eselon III di satuan kerja perangkat daerah Kantor Wali Kota Bekasi. Mobil-mobil itu diperiksa kadar gas buangnya dengan alat uji emisi milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pemeriksaan meliputi mobil berbahan bakar premium dan solar.

Zaenal mengatakan, mereka menerapkan standar dan nilai parameter sesuai Peraturan Menteri LH No 5/2006 mengenai Nilai Ambang Batas Kendaraan Bermotor.

Untuk mobil dinas produksi sebelum tahun 2007, misalnya, kadar karbon monoksida dalam gas buang maksimal 4,5 persen dan hidrokarbonnya maksimal 1.200 part per million. (COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com