JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menekankan bahwa salah satu penyebab maraknya masalah truk over dimension over load (ODOL) adalah karena pengemudi yang kurang terlatih secara profesional.
Di banyak negara, pengemudi moda transportasi seperti pilot, nakhoda kapal, dan masinis kereta, semuanya mendapatkan sertifikasi melalui pendidikan formal yang ketat dan berjenjang. Adapun di Indonesia, hal ini belum diterapkan bagi pengemudi bus dan truk.
Berdasarkan pengamatan KNKT, pengemudi truk dan bus di Indonesia selama ini lebih banyak belajar secara otodidak atau dari teman-teman mereka, tanpa pendidikan formal yang terstruktur.
Baca juga: Antrean di SPBU Shell, Bukti Hilangnya Kepercayaan Masyarakat
Ahmad Wildan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), mengatakan bahwa hal ini tentu berisiko tinggi.
Mengingat kendaraan seperti bus dan truk memiliki teknologi yang semakin kompleks, dengan berbagai tipe sistem rem, mulai dari hidrolik, pneumatik, hingga teknologi terbaru seperti ototronik, mekatronik, atau kendaraan listrik.
Oleh karena itu, KNKT merekomendasikan agar pemerintah segera mendirikan sekolah pengemudi untuk bus dan truk, dengan tujuan untuk menciptakan pengemudi yang terlatih dan profesional.
Baca juga: Dampak Pertamax Oplosan, Ramai Pengendara Antre di Shell
Wildan mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih.
“Pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton,” ujar Wildan, dalam keterangan tertulis (28/2/2025).
“Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu,” kata dia.
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Kerusakan Power Steering Mobil
Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan calon pengemudi kendaraan umum mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan yang terstruktur ini, menurut KNKT, akan membantu memperbaiki kualitas pengemudi, mengurangi pelanggaran seperti ODOL, dan pada akhirnya meningkatkan keselamatan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.