KLATEN, KOMPAS.com - Kenaikan pajak kendaraan bermotor setelah diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB per 5 Januari 2025 di berbagai daerah, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, termasuk Jawa Barat.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat @bapenda.jabar disebutkan bahwa meski opsen PKB dan BBNKB diterapkan pada 2025 secara nasional, khusus Jawa Barat tidak ada kenaikan.
Namun, salah seorang warganet mengaku meski PKB masih hampir sama dengan tahun sebelumnya, tapi ada pengenaan opsen PKB sebesar 66 persen.
Baca juga: Cerita Warganet Hampir Jantungan Saat Bayar Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen
View this post on Instagram
Mengutip akun Threads @yulis_gavin, Jumat (31/1/2025), disebutkan bahwa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor cukup signifikan daripada tahun lalu.
“Hampir aku jantungan karena naiknya bukan kaleng-kaleng nih +66 persen dari pajak awal, biasa cuma Rp 3 juta sekian, sekarang ada tambahan 66 persen opsen PKB Rp 2 juta sekian, jadi total hampir Rp 6 juta, padahal tahun lalu masih Rp 3,5 jutaan,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, kejadian tersebut merupakan pengalaman pribadi yang dibagikan, karena pemilik kendaraan bermotor merasa terkejut dengan kenaikan tersebut.
Baca juga: Isuzu Hadapi Tantangan Penjualan akibat Opsen Pajak
“Saya tinggal di Kalimantan Timur, mobil Suzuki Ertiga plat D Bandung, pembayaran dibantu oleh petugas Samsat karena saya sibuk, rincian pembayaran pajak sempat bikin kaget karena ada kenaikan Rp 2 jutaan,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Dia mengatakan, setelah diusut ternyata memang ada tambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB awal.
Sampai berita ini ditulis, pihak Bapenda Jawa Barat belum memberikan informasi terkait skema perhitungan penetapan PKB di Jawa Barat. Seperti yang diketahui setiap daerah punya kebijakan masing-masing.
Baca juga: Mengapa Ada Opsen Pajak Kendaraan?
Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tarif opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang. Hanya saja, pemerintah daerah bisa mengatur penetapan pokok PKB dan BBNKB selama tidak melebihi batas maksimalnya.
Berdasarkan Pasal 10 pada Undang-undang tersebut, tertulis tarif PKB ditetapkan ditetapkan paling tinggi I,2 persen untuk penguasaan kendaraan pertama, kendaraan
bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.