Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut ETLE Bukan untuk Melakukan Tilang Sebanyak-banyaknya

Kompas.com - 31/01/2025, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jakarta akan ditilang secara elektronik dan tidak ada lagi tilang manual. Polisi menyebut langkah ini dilakukan bukan untuk melakukan tilang sebanyak-banyaknya.

Dengan sistem tilang elektronik, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Denda Tilang ETLE Ditujukan pada Pelanggar atau Pemilik Kendaraan?

Jika pengendara tidak segera melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan atau melakukan perpanjangan STNK.

"Kami sama sekali tidak ingin banyak-banyak melakukan penilangan sebetulnya. Tetapi, kami memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh kota Jakarta ini sudah terawasi oleh ETLE kami, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada KOMPAS.com saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Diharapkan dengan adanya kegiatan seluruh penindakan menggunakan elektronik, sentuhan kami terhadap masyarakat, kontraproduktif tindakan kami dengan masyarakat, ini sudah bisa kita hindarkan," kata Latif.

Baca juga: Alasan Kenapa Harus Melakukan Konfirmasi Saat Kena Tilang ETLE

Latif menegaskan, ETLE yang dikembangkan di Jakarta sekali lagi bukan untuk banyak-banyak melakukan penilangan.

"Tapi, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk betul-betul tertib di jalan, karena seluruh jalan sudah diawasi oleh ETLE pada awal tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya, Latif mengatakan, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering tertangkap oleh kamera ETLE, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain HP saat sedang berkendara, menerobos lampu merah, termasuk melanggar rambu-rambu, baik parkir maupun berhenti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
ini sama dengan coba menyampaikan kerjaan polisi sudah dibereskan etle, sudah saatnya pengurangan sdm...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau